Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Aparatur Harus Netral dalam Hadapi Pemilu

Admin Web OPD
Berita
29 November 2023 00:00:00

Image Berita


Panjatan News- Aparatur negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, lurah dan perangkat desa harus netral dalam pemilu. Bentuk netralitas tersebut tidak boleh dukung mendukung calon kontestan politik baik Capres Cawapres, DPD, maupun DPR dan DPRD. Hal tersebut sudah diatur sesuai regulasi hukum yang tertuang dalam  UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu dan Undang-undang ASN.

Demikian disampaikan Ketua Panwascam Panjatan Kelik Sumantoro SP dalam Sosialisasi Tahapan Kampanye yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam dan Kapanewon Panjatan, Senin (27/11) di Balai Kalurahan Panjatan. Hadir dalam acara tersebut Panewu Panjatan Jumarna SIP beserta struktural kapanewon, Ketua PPK Sulistiyono, Ketua Panwascam, Koramil, Polsek, lurah dan unsur-unsur stakeholder terkait di lingkup Panjatan. Diikuti oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Ketua PPS se-Kapanewon Panjatan.

Regulasi tersebut, lanjut Kelik, untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN, TNI, POLRI, lurah, dan Perangkat Desa.” Sebagai langkah mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran atas netralitas aparatur negara. Tujuan dari regulasi tersebut adalah terwujudnya aparatur negara yang netral dan professional serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” jelas Kelik.

Senada dengan pernyatan tersebut, Panewu Panjatan Jumarna SIP menyampaikan menjelang masa kampanye perlu adanya sosialisasi tahapan pemilu. Oleh karena itu, meminta untuk mewaspadai adanya politik uang, netralitas ASN, dan berhati-hati dengan politik yang mengandung SARA dan berita bohong. “Mengingat tanggal 28 November 2023 adalah mulainya kampanya sampai H-3 dilaksanakan kampanye. Dan ini menjadi perhatian kita sehingga harus diperhatikan dengan serius, dan adanya surat edaran dan netralitas ASN, pamong lurah dan BPKal yang tertuang dalam PerBup 270/3265 terhadap netralitas ASN maka hal tersebut perlu dilaksanakan bersama,” ajak Panewu.

Selain itu, adanya putusan Bupati tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye juga perlu dilaksanakan sebagai payung hukum bagi para kontestan pemilu untuk mematuhinya.

Divisi  Diklih Permas dan SDM PPK Panjatan Eko Aris menyampaikan  bahwa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024  baik untuk DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta pasangan Capres dan Cawapres berupa  pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial dan kegiatan lain. Debat Capres dan Cawapres akan dilaksanakan tanggal 1 Desember 2023, 10 Desember 2023, 14 Januari 2024, 21 Januari 2024 dan 4 Februari 2024.

Sedangkan untuk kampanye rapat umum diikuti oleh partai peserta pemilu yang dilakukan sesuai jadwal yang telah diatur dengan pembagian zona, pungkas Eko.

 

Source: panjatan.kulonprogokab.go.id

WhatsApp Chat