Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Standar Pengumuman Informasi

Admin Web OPD
Halaman Statis
04 Juni 2025 08:24:38

Image Berita


Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.

A. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami; dan

2. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.

B. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:

1. papan pengumuman

2. situs web resmi di Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo;

3. media sosial resmi di Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo;

4. aplikasi berbasis teknologi informasi; dan

5. ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.

C.  Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

D. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio dan visual. 

Source: AdminPanjatan

WhatsApp Chat