Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Ijin Terdaftar Persewaan Audio Visual

Admin Web OPD
Halaman Statis
12 Agustus 2019 16:30:17

Image Berita


Syarat permohonan ijin :

  • Mengisi formulir yang disediakan
  • Foto copy KTP Pemohon
  • Surat keterangan dari Kepala Desa
  • Rekomendasi dari P3A
  • Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Tanpa biaya retribusi.
Waktu penyelesaian paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Source:

WhatsApp Chat