Syarat permohonan ijin :
- Mengisi formulir yang disediakan
- Foto copy KTP Pemohon
- Surat keterangan dari Kepala Desa
- Rekomendasi dari P3A
- Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
Tanpa biaya retribusi.
Waktu penyelesaian paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.