Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK )

Admin Web OPD
Halaman Statis
12 Agustus 2019 16:30:17

Image Berita


Syatar Pengajuan IUMK :

  • Foto copy KTP
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Pas photo berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar
Tanpa Biaya Retribusi.
Waktu penyelesaian paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Source:

WhatsApp Chat