Pemaparan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 di Kapanewon Panjatan memenuhi anjuran dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan Surat Nomor 140/1329 tanggal 19 oktober 2020 perihal percepatan penyusunan perencanaan pembangunan Kalurahan Th 2021 dan Pelaporan realisasi APB Kalurahan TA.2020
Oleh karenanya Panewu Panjatan melakukan evaluasi Rancangan APB Kalurahan bersama tim evaluasi Kapanewon Panjatan karena penetapan Rancangan Peraturan Kalurahan Tentang APB Kalurahan Tahun 2021 menjadi Peraturan Kalurahan selambat lambatnya tanggal 15 0ktober 2020.
Semua Lurah bersama Tim penyusun Rancangan APB Kalurahan wajib menyampaikan paparan Peraturan Kalurahan Tentang APB kalurahan 2021 sesuai jadwal.
Panewu menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 selambat lambatnya tanggal 23 Desember 2020 kepada Bupati dengan tembusan Kepala BKAD dan Dinas PMD, Dalduk dan KB dalam bentuk hardcopy dan softcopy(pdf).