Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Proses Adminduk Harus Melengkapi Formulir Dari Dukcapil

Admin Web OPD
Berita
22 Oktober 2024 00:00:00

Image Berita


Panjatan News- Proses adminstrasi kependudukan (Adminduk) harus mengisi dan melengkapi formulir yang sudah disediakan  dari Kantor  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kulon Progo. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Demikian pernyataan Kepala Jawatan Pelayanan Umum Suprapti SH dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pelayanan bulan Oktober, Jumat (18/10) di ruang rapat setempat. Rakor melibatkan petugas pelayanan umum kapanewon bersama penanggung jawab pelayanan umum di tingkat kalurahan.

Setiap layanan adminduk, lanjut Prapti, merupakan pelayanan dokumen yang penting dan dilindungi Undang-Undang. Sehingga aturan tersebut untuk menjaga setiap individu supaya datanya terlindungi.

“Dengan adanya formulir dan ketentuan pengetatan data agar masyarakat terlindungi. Bukan bermaksud mempersulit masyarakat. Data dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, seperti halnya peminjaman online dan lain-lain”, jelas Prapti.

 Khusus untuk masuk penduduk, lanjutnya,  harus mengisi form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data yang harus diisi oleh yang bersangkutan  bermaterai 10000. Selain itu, mengetahui pemilik rumah apabila rumah orang tua maka harus ada tanda tangan orang tua, apabila rumah sendiri tanda tangan Dukuh, tutur Prapti.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak kepada seluruh petugas pelayanan untuk dapat memberikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Selain itu, ruang pelayanan juga harus disesuaikan dengan standar pelayanan dengan adanya maklumat pelayanan, jam pelayanan, akses disabilitas dan sebagainya, pungkasnya.

 

Source: panjatan.kulonprogokab.go.id

WhatsApp Chat